Kebijakan Baru: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

37a77f4a 4ea1 44a5 b92a 3e00f24c663f 0

Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Upaya Menghindari Konflik Kepentingan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpindahan lokasi pemeriksaan ke Polres Banyumas untuk mengurangi risiko konflik kepentingan. Hal ini terjadi setelah terungkap bahwa Polres Cilacap menjadi salah satu instansi yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari dana tidak sah yang dialirkan oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung beberapa hari lalu, KPK menangkap 27 orang, termasuk para pejabat daerah.

Dalam pernyataan resmi, Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa penyidik sengaja memindahkan proses pemeriksaan dari Cilacap ke Banyumas. “Karena informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa Polres Cilacap menjadi pihak eksternal yang menerima danaTHR dari bupati,” ujarnya saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3). Alasan utamanya adalah untuk menjaga keseimbangan dalam penyelidikan, mengingat dana tersebut telah dialirkan ke Forkopimda, salah satunya Polres setempat.

Kemudian terhadap 27 orang (terjaring OTT) kenapa diperiksanya di Banyumas dan tidak di Cilacap? Kami menghindari terjadinya konflik kepentingan, karena dari hasil pemeriksaan dan informasi yang kita kumpulkan, uang tersebut telah diketahui oleh Forkopimda, salah satu dari mereka adalah Polres Cilacap,” kata Asep.

Kasus Korupsi THR Forkopimda

KPK menyatakan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, dengan dua tersangka yang ditetapkan. Mereka adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. Pemeriksaan terhadap para tersangka akan berlangsung selama 20 hari, dimulai dari 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Berdasarkan penyelidikan, KPK memperkirakan bahwa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman membutuhkan dana sebesar Rp515 juta untuk memenuhi kebutuhan THR bagi Forkopimda. Namun, dugaan korupsi ini muncul setelah operasi tangkap tangan yang berhasil menangkap 27 orang, termasuk Kapolresta Cilacap. Dalam praktik tersebut, Bupati diduga memeras Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan ancaman mutasi jabatan atau ketidakterlaluan.

KPK mengungkap bahwa total dana yang diperoleh mencapai Rp610 juta, meskipun target awalnya adalah Rp750 juta. Dalam penyelidikan ini, 23 SKPD diduga telah menyetorkan uang untuk memperolehTHR. KPK berharap pengungkapan ini dapat menjadi contoh bagi pemerintahan lain dalam menjaga transparansi dan integritas.