Mantan Menteri Agama Yaqut Lebaran di Rutan KPK karena Korupsi Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Lebaran di Rutan KPK karena Korupsi Haji
Jakarta, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji. Ia menghabiskan hari Lebaran di Rutan KPK.
“Penahanan terhadap YCQ berlangsung selama 20 hari pertama, mulai 12 hingga 31 Maret 2026. Tersangka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tutur Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih pada Kamis (12/3/2026).
Dalam penyelidikan yang sama, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz, dikenal sebagai Gus Alex, sebagai tersangka. Namun, individu ini belum menjalani penahanan.
“Kasus ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp622 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” sebut pihak KPK.
KPK menuntut kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui UU No 20 tahun 2001. Tersangka dikenai ancaman hukuman sesuai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
