Pembahasan Penting: Kasus Kuota Haji, KPK: 8.400 Jemaah Reguler Gagal Berangkat 2024

f6edc8c4 61b6 4017 92d4 57093375d7c2 0

Kasus Kuota Haji: KPK Ungkap Kerugian pada Jemaah Reguler

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa perubahan distribusi kuota haji menyebabkan kerugian bagi jemaah reguler, mengakibatkan penundaan perjalanan mereka ke Tanah Suci. Ratusan ribu calon jemaah kini menghadapi masa tunggu yang lebih lama, terutama karena sistem kuota tidak berjalan seperti yang diharapkan.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026), Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa sekitar 8.400 jemaah reguler yang dulu direncanakan berangkat tahun 2024 kini terpaksa menunda keberangkatan. Hal ini membuat rincian pengaturan kuota terkesan tidak seimbang.

“Harusnya mereka sudah berangkat, tapi karena antreannya bertambah jadi harus menunggu lagi. Padahal kita tidak pernah tahu usia seseorang. Ada yang akhirnya belum sempat berangkat haji karena keburu dipanggil Yang Maha Kuasa, itu ironi,” ujar Asep.

KPK menyoroti perubahan distribusi kuota haji pada 2024, di mana pembagian antara jemaah reguler dan khusus terjadi dengan skema 50:50. Sebelumnya, dalam rapat kerja November 2023 antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI, disepakati tambahan kuota haji seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk khusus.

Pembagian Kuota Haji 2024

Data tercatat menunjukkan bahwa jumlah jemaah haji reguler mencapai 213.320 orang, sedangkan jumlah yang berangkat melalui pariwisata atau haji khusus hanya 27.680. KPK menilai distribusi ini tidak sesuai dengan kesepakatan di rapat tersebut, sehingga menyebabkan peningkatan durasi menunggu bagi jemaah reguler.

Menurut Asep, kebijakan ini sangat merugikan masyarakat yang sudah menabung lama untuk berangkat haji. Banyak orang memulai tabungan sejak usia 20 tahun hingga akhirnya mampu melunasi biaya haji di usia 50-60 tahun. Penundaan justru mengganggu rencana mereka.