Kronologi Lengkap Sampah TPST Bantargebang Longsor Menimbun Lima Truk dan Warung – Empat Orang Ditemukan Meninggal Dunia

078b7136 1597 44b3 8424 d61744838929 0

Kronologi Lengkap Sampah TPST Bantargebang Longsor Menimbun Lima Truk dan Warung, Empat Orang Ditemukan Meninggal Dunia

Peristiwa Longsor di TPST Bantargebang

Minggu (8/3), sebuah longsor terjadi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Akibatnya, lima truk sampah dan satu warung tertimbun material yang jatuh. Tim SAR gabungan terus berupaya menemukan korban yang tersisa, sementara operasi evakuasi dilakukan dengan bantuan 20 unit ekskavator.

Keterangan dari BPBD

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, Isnawa Adji, mengungkapkan bahwa longsor terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, truk-truk sampah sedang dalam antrean untuk mengangkat muatan. “Tiba-tiba terjadi longsor yang menimpa 5 unit truk sampah dan 1 warung di sekitar lokasi,” jelas Isnawa dalam pernyataan resmi.

“Dugaan penyebab hujan lebat dengan durasi lama,” ujar Isnawa.

Korban yang Ditemukan

Dalam penyisiran, empat korban jiwa ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Mereka adalah Enda Widayanti (25), Sumine (60), Dedi Sutrisno (sopir truk), dan Irwan Supriatain (42) yang juga merupakan sopir. Dua orang lainnya dinyatakan selamat, yaitu Jonan dan Risno, keduanya bekerja sebagai pengemudi truk.

Kondisi Area dan Upaya Evakuasi

BPBD mencatat sekitar 10 orang diduga tertimbun. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, jumlah korban meningkat menjadi 13, dengan tujuh orang dilaporkan meninggal dan enam lainnya selamat. Longsor terjadi di Zona 4C TPST Bantargebang, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang. Zona 4A ditutup sementara sebagai langkah mitigasi, sementara tim gabungan terus menstabilkan area dan memastikan evakuasi berjalan aman.

Kawasan Terkena Longsor

Longsor mengenai bagian tumpukan sampah di Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang. Kondisi material longsoran masih tergolong rentan, sehingga pihak berwenang mengimbau masyarakat sekitar untuk tetap berhati-hati.