Rencana Khusus: Duduk Perkara Kejagung Geledah Komisioner Ombudsman Yeka Hendra

85424783 f107 4e8f a0aa 7d8f2aee53ba 0

Duduk Perkara Kejagung Geledah Komisioner Ombudsman Yeka Hendra

Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan terhadap kantor serta rumah salah satu anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. Aksi ini dilakukan pada hari Senin (9/3/2026) sore dan disetujui oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Meski Anang tidak mengungkap secara rinci keterlibatan Yeka dalam kasus yang sedang diteliti, ia membenarkan bahwa penggeledahan tersebut berlangsung di dua lokasi berbeda.

“Benar YH. Penggeledahan di rumahnya salah satu komisioner (Ombudsman) sama di kantornya,” ungkap Anang saat diwawancara.

Penggeledahan terkait kasus suap yang memengaruhi putusan lepas tiga korporasi—Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group—yang dihukum pada 19 Maret 2025. Anang menjelaskan bahwa alasan penyelidikan ini berkaitan dengan rekomendasi Ombudsman RI yang dinilai berperan dalam keputusan PTUN yang memenangkan pihak korporasi.

“Betul, salah satunya (terkait rekomendasi Ombudsman untuk gugatan PTUN),” tambahnya. Jaksa menyatakan bahwa tindakan Komisioner Ombudsman diduga menghalangi penyidikan, sehingga menyebabkan tiga perusahaan itu terlepas dari tuntutan hukum.

Detail Penggeledahan

Pada hari Senin (9/3), tim Kejagung meninggalkan gedung Ombudsman RI di Kuningan, Jakarta Selatan, setelah mengumpulkan berbagai dokumen. Saksi mata menyebutkan bahwa rombongan menggunakan empat mobil hitam dan membawa tas berwarna merah serta kotak berisi barang bukti. Tidak ada pernyataan resmi yang diberikan setelah aksi tersebut.

Kejagung menyebut bahwa ada indikasi manipulasi dalam rekomendasi Ombudsman yang menyimpulkan kebijakan ekspor crude palm oil (CPO) mengandung maladministrasi. Jaksa menilai terdapat upaya memengaruhi putusan PTUN, sehingga memicu tindakan pemeriksaan terhadap komisioner terkait.

Tonton juga video “Kejagung Sebut ABK yang Dituntut Mati Tahu Kapal Bawa 2 Ton Narkoba” [Gambas:Video 20detik].

Halaman 2 dari 2