KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong dan 4 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap
KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong dan Empat Tersangka Lainnya dalam Kasus Dugaan Suap
JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Penetapan ini dilakukan pada Selasa (10/3/2026) setelah proses penyelidikan tertutup yang berlangsung di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Pengakuan Wakil Ketua KPK
“Benar, Bupati Rejang Lebong,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (10/3/2026).
Dalam operasi penyelidikan tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan pihak yang memberikan suap, sedangkan dua lainnya sebagai penerima. Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, sembilan orang yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.
Operasi Tangkap Tangan di Rejang Lebong
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (9/3/2026) malam. Dalam aksi tersebut, seluruh tersangka di antaranya Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri ditangkap. Jumlah total orang yang diamankan mencapai tiga belas, termasuk sejumlah individu yang diperiksa di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu.
Komite Etik PAN Evaluasi Internal
“Ya salah satu (Bupati Rejang Lebong menjadi tersangka),” sambung Budi Prasetyo.
KPK mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai, dokumen, serta perangkat elektronik. Selain itu, pihak penyelidik juga menegaskan bahwa proses investigasi terus berjalan untuk memperkuat pengawasan internal terhadap pihak-pihak terlibat. Partai Amanat Nasional (PAN) berencana melakukan evaluasi lebih lanjut sebagai respons atas kasus ini.
