Kebijakan Baru: Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 ke 2,45 Juta Pekerja Sudah Cair! Segera Cek Rekening
Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 ke 2,45 Juta Pekerja Sudah Cair! Segera Cek Rekening
JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa distribusi Bantuan Subsidi Upah (BSU) fase pertama telah mencapai 2,45 juta peserta, berdasarkan data yang telah diverifikasi. Dari total 3,69 juta penerima yang ditetapkan, 2,45 juta telah menerima dana tersebut. Sementara 1,24 juta peserta lainnya akan terus disalurkan secara bertahap selama bulan Juni hingga Juli.
Bantuan ini dirancang untuk meningkatkan kemampuan beli masyarakat, khususnya bagi pekerja yang gajinya tidak melebihi Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi (UMP). Yassierli menjelaskan bahwa pemberian BSU bertujuan memberikan dukungan finansial kepada kelompok yang paling membutuhkan.
“Saat ini, dari total 3.697.836 penerima BSU tahap 1, sebanyak 2.450.068 orang telah mendapatkan dana. Sisanya, 1.247.768 peserta masih dalam proses penyaluran,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Menaker Yassierli juga menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sedang melakukan verifikasi data bagi penerima BSU tahap berikutnya. Terdapat sekitar 4,5 juta pekerja yang menjadi calon penerima, dengan persyaratan bahwa mereka aktif dalam program BPJS hingga periode April 2025.
Sebagai tambahan, BSU tahun ini didahulukan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelumnya. “Penerima BSU diprioritaskan bagi yang belum mengikuti PKH dalam anggaran tahun ini,” tambahnya.
Saluran Penyaluran BSU
Dana bantuan disalurkan melalui Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank BSI, khusus untuk pekerja yang berdomisili di Aceh. Untuk peserta yang tidak memiliki rekening bank Himbara, pemerintah mengantisipasi penyaluran melalui PT Pos Indonesia.
BSU yang diberikan memiliki nilai total Rp600 ribu untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli, yang dibayarkan secara bersamaan. Syarat utama penerima meliputi gaji tidak melebihi Rp3,5 juta atau UMP, serta bukan anggota Kepolisian, TNI, atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
