Rencana Khusus: Menaker: Perusahaan Wajib Bayar THR Secara Penuh, Tidak Dicicil

0176114a c811 403c 9ae8 1a33e0114f2a 0

Menaker: Perusahaan Diperintahkan Bayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 secara Keseluruhan

Dalam upayanya memastikan kewajiban THR diperhatikan tepat waktu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan pernyataan bahwa seluruh perusahaan wajib menyerahkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 dalam satu kali pembayaran. Pernyataan ini ditegaskan untuk memperkuat kesejahteraan pekerja dan buruh sebelum perayaan keagamaan.

Yassierli menyampaikan bahwa THR bukan sekadar tanggungan tahunan, melainkan bentuk apresiasi terhadap peran pekerja dalam mendukung produktivitas serta dinamika ekonomi. Ia menekankan bahwa perusahaan tidak boleh mengubah tunjangan ini menjadi skema pembayaran bertahap, yang dapat mengurangi manfaat bagi keluarga pekerja.

“Kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” kata Yassierli, Jumat (6/3/2026).

Untuk menjaga kejelasan dalam pemberian THR 2026, Menaker menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026. Dokumen tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur Indonesia sebagai pengawasan di tingkat daerah. SE ini memandu pembayaran THR kepada pekerja/buruh dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

THR juga diberikan kepada pekerja dengan kontrak kerja waktu tertentu atau tidak tertentu. Batas waktu pembayaran ditetapkan sebagai paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Yassierli menyarankan perusahaan membayar lebih awal agar pekerja dapat merencanakan kebutuhan keluarga dengan tenang.

Adapun besaran THR, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat satu bulan upah. Bagi pekerja dengan periode kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional berdasarkan durasi kerja mereka. Untuk pekerja harian lepas, nilai THR dihitung menggunakan rata-rata upah selama masa kerja mereka.

Menaker juga mengimbau perusahaan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika perjanjian kerja atau aturan internal menetapkan THR lebih besar dari standar, pembayaran tetap mengikuti persyaratan yang lebih menguntungkan pekerja. Kemnaker meminta pemerintah daerah membentuk Posko THR sebagai alat layanan konsultasi dan penegakan hukum.