Agenda Kunjungan: Richard Lee Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya
Richard Lee Dinyatakan Ditahan di Polda Metro Jaya
JAKARTA, KOMPAS.com – Dokter serta figur influencer kecantikan Richard Lee secara resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Maret 2026, malam. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Pemeriksaan Berlangsung Selama 10 Jam
Dalam proses pemeriksaan, Richard Lee tercatat menghadiri sesi mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Budi menyebutkan, ada 29 pertanyaan yang diajukan selama penyidikan. “Pada hari itu, tersangka terbukti melakukan siaran langsung di TikTok,” kata Budi dalam wawancara dengan wartawan.
“Pada hari tersebut, tersangka diketahui melakukan siaran langsung (live) di akun TikTok,”
Menurut Budi, keputusan penahanan muncul setelah penyidik mempertimbangkan tindakan Richard Lee yang menghambat proses penyelidikan. Salah satu alasan adalah ia tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan penjelasan jelas. Selain itu, ia juga dinilai melanggar kewajiban wajib lapor pada dua kesempatan, yaitu 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026.
Sebelum masuk penjara, Richard Lee menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokkes Polda Metro Jaya. Proses itu mencakup pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh. Hasilnya menunjukkan kondisi normal dan mampu beraktivitas seperti biasa.
Barang Pribadi Diberikan ke Kuasa Hukum
Barang-barang milik Richard Lee yang tidak terkait dengan bukti penyidikan telah diserahkan kepada pengacaranya sebelum ia ditahan. Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka berdasarkan laporan dari Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) yang dilayangkan pada 2 Desember 2024.
Penetapan itu terjadi setelah penyidik menerima surat panggilan pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada 23 Desember 2025. Namun, Richard Lee tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang hingga 7 Januari 2026.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,”
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menegaskan bahwa laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT. Sebelumnya, Richard Lee juga melaporkan Dokter Detektif sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasus bermula dari pernyataan Doktif yang menuduh Richard Lee tidak memiliki surat izin praktik (SIP) untuk kliniknya di Palembang. Namun, setelah penyelidikan, Richard Lee dapat menunjukkan bukti bahwa ia memiliki izin tersebut.
“Sudah ada dua alat bukti, dari konten TikTok Dokter S yang menyebutkan bahwa Dokter R tidak memiliki SIP dalam praktiknya di Palembang, dan faktanya Dokter R sudah memiliki izin SIP,”
