Lagi – Kasus Dugaan Penyalahgunaan TKD Seret Lurah di Kabupaten Sleman

fe301ead-c5b2-42c9-83b2-a2e3bd019112-0

Lagi Kasus Dugaan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Menyeret Lurah di Sleman

Lagi – Kasus dugaan korupsi terkait Tanah Kas Desa (TKD) kembali mencuri perhatian publik, kali ini melibatkan Lurah Condongcatur, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Dalam beberapa bulan terakhir, berbagai penyelidikan telah dilakukan, dan kasus ini menjadi bagian dari gelombang “lagi” kasus penyalahgunaan TKD yang sering terjadi di tingkat kelurahan. Berdasarkan informasi terbaru, penyidik Polda DIY telah menetapkan lurah tersebut sebagai tersangka setelah menemukan bukti-bukti penyewaan tanah secara tidak sah. Ini menunjukkan bahwa masalah korupsi di sektor TKD tidak hanya menjadi isu lokal, tetapi juga mengarah ke penegakan hukum yang konsisten.

Kasus di Dusun Gandok: Penyewaan Tanah Tanpa Izin Gubernur

Pembongkaran kasus dugaan penyalahgunaan TKD kini mencapai puncaknya di Dusun Gandok, Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Sleman. Tanah yang dikelola sebagai aset komunal diduga disewakan kepada 17 pihak tanpa persetujuan resmi dari Gubernur DIY, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024. Penggunaan TKD yang tidak tepat sasaran ini menciptakan dugaan adanya praktik korupsi yang terstruktur, dengan lurah dan perangkat kelurahan diduga terlibat dalam pengambilan keputusan secara sembunyi-sembunyi.

“Kasus penyalahgunaan TKD di Condongcatur ini menunjukkan bahwa ‘lagi’ saja kasus korupsi muncul, karena ada sistem yang tidak transparan dan pengawasan yang minim,” ujar Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, dalam jumpa pers Selasa (2/6). Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan memperlihatkan adanya pola penyewaan berulang yang merugikan keuangan daerah.

Kasus ini bukanlah yang pertama di Sleman. Sebelumnya, Lurah Tegaltirto, Maguwoharjo, dan Caturtunggal juga pernah terlibat dalam penyelidikan serupa. Hal ini menggarisbawahi bahwa “lagi” kasus penyalahgunaan TKD menjadi tren yang terus berlangsung, dengan pelaku yang mengambil keuntungan secara pribadi meski berada dalam kapasitas pemerintahan desa.

Keterlibatan Perangkat Lokal dan Tantangan Investigasi

Penyelidikan JCW (Jogja Corruption Watch) mengungkap bahwa peran lurah tidak hanya terbatas pada pengambilan keputusan, tetapi juga melibatkan perangkat kelurahan sebagai bagian dari sistem korupsi lokal. Lurah Condongcatur, yang disebut RCS, ditemukan terlibat langsung dalam proses penyewaan tanah TKD, sementara perangkat lain dianggap sebagai pendukung kebijakan yang tidak akuntabel. Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, menyoroti bahwa penyelidikan ini seharusnya menjadi contoh untuk memperkuat penegakan hukum di wilayah lain.

“Lagi” kasus penyalahgunaan TKD memperlihatkan kelemahan pengawasan internal dan mekanisme pengelolaan lahan yang tidak diawasi secara ketat. Menurut Kamba, ada beberapa titik lemah dalam sistem penggunaan TKD, termasuk ketidakjelasan penggunaan dana dari hasil penyewaan. Ia menambahkan bahwa selain lurah, beberapa perangkat kelurahan juga diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini, membuktikan bahwa korupsi sering terjadi dalam kerja sama tim.

Sebagai bagian dari penyelidikan, tim audit kerugian berhasil mengidentifikasi nilai Rp1 miliar yang tercatat sebagai kerugian negara akibat penyewaan tanah tanpa izin. Angka ini menunjukkan tingkat keparahan dugaan korupsi yang terus meningkat, terutama dalam penggunaan aset milik masyarakat. Meski penyidik masih memeriksa saksi tambahan untuk memperkuat bukti, keterlibatan lurah dan perangkat lokal telah memicu sorotan terhadap sistem pengelolaan TKD di Sleman.

“Lagi” kasus seperti ini harus menjadi peringatan bagi semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat setempat, bahwa pengawasan harus ditingkatkan. Bahkan, JCW menyarankan adanya reformasi dalam pengelolaan aset kelurahan, agar “lagi” penyewaan tanpa izin tidak terulang di masa depan. Dengan bukti yang memadai, kasus ini bisa menjadi momentum untuk menegakkan transparansi dalam pemanfaatan lahan.

Kasus yang mengarah ke Lurah Condongcatur ini juga memicu peningkatan keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penggunaan TKD. Banyak warga yang mengungkapkan kekecewaan atas pengelolaan tanah yang tidak adil, terutama karena aset komunal justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Keterlibatan lurah dalam penyewaan tanah juga menunjukkan bahwa “lagi” kasus korupsi bisa muncul jika ada kebijakan yang tidak diawasi secara ketat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *