Waspada! Kasus Investasi Bodong dan Pinjol di Priangan Timur Tertinggi
Waspada! Kasus Investasi Bodong dan Pinjol di Priangan Timur Tertinggi
Waspada Kasus Investasi Bodong dan Pinjol – Dalam upaya menangani keberadaan investasi bodong serta pinjaman online (pinjol) ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya bekerja sama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil langkah strategis untuk memperkuat koordinasi lintas sektor. Langkah ini dimaksudkan untuk mengatasi meningkatnya laporan masyarakat terkait praktik keuangan yang merugikan, khususnya di wilayah Priangan Timur. Nofa Hermawati, Kepala Kantor OJK Tasikmalaya, menjelaskan bahwa risiko dari dua jenis aktivitas tersebut cukup signifikan, bahkan lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya.
Data yang dirilis OJK mencatatkan adanya 494 laporan masyarakat terkait investasi bodong dan pinjol ilegal dalam periode Januari hingga Maret 2026. Angka ini menunjukkan bahwa masalah ini tidak hanya berkembang di kota besar, tetapi juga menyebar ke daerah-daerah terpencil. “Banyak masyarakat di pelosok yang menjadi korban karena tergiur iming-iming keuntungan instan,” ujar Nofa Hermawati dalam sebuah wawancara pada Selasa (2/6). Ia menambahkan bahwa penipuan melalui investasi ilegal dan pinjaman online tanpa izin kerap menjadi pilihan penjahat keuangan untuk menarik dana dari masyarakat yang kurang waspada.
“Praktik investasi ilegal dan pinjaman online tidak berizin semakin marak dengan iming-iming keuntungan instan. Masyarakat di pelosok daerah sering kali menjadi target utama,”
Dari jumlah laporan yang masuk, sebagian besar dikelompokkan dalam dua kategori utama, yakni judi online dan pinjaman online. Nofa mengatakan bahwa kedua jenis kasus ini menunjukkan dominasi yang signifikan dalam laporan masyarakat. Dengan begitu, penegakan hukum dan edukasi menjadi prioritas utama untuk mencegah penyebaran aktivitas yang merugikan tersebut. Meski laporan kasus cukup tinggi, OJK Tasikmalaya telah berhasil menyelesaikan sekitar 96,76% dari total perkara yang dilaporkan. Angka ini menunjukkan efektivitas tindakan yang diambil oleh instansi terkait.
Nofa Hermawati juga menekankan bahwa pencegahan tidak bisa hanya bergantung pada penindakan hukum. “Kolaborasi antara regulator, penegak hukum, dan kesadaran masyarakat dalam mengelola keuangan secara bijak sangat penting,” tambahnya. Untuk itu, OJK berkomitmen membangun sistem deteksi dini yang melibatkan komunitas lokal, sekolah, serta lembaga pendidikan tinggi. Dengan melibatkan pihak-pihak ini, diharapkan keberadaan lembaga keuangan tidak berizin dapat diminimalkan melalui pendekatan preventif.
“Ketahanan modal perbankan di Priangan Timur juga dinilai sangat kuat dengan rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) berada di angka 24,48%. Ini cukup kuat untuk menopang penyaluran kredit ke depan,”
Di sisi lain, sektor perbankan di Priangan Timur terus menunjukkan kinerja yang positif meskipun dihadapkan dengan ancaman aktivitas keuangan ilegal. Aset perbankan mencatatkan kenaikan 3,78% secara tahunan (yoy), Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 6,91%, dan penyaluran kredit meningkat 1,89%. Nofa menjelaskan bahwa kekuatan modal perbankan menjadi fondasi penting dalam menjamin stabilitas sistem keuangan di wilayah tersebut. “Perkembangan ini menunjukkan bahwa masyarakat tetap percaya pada institusi keuangan yang legal meski ada kejadian penipuan,” ujarnya.
OJK Tasikmalaya juga mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas lembaga keuangan sebelum melakukan investasi atau mengajukan pinjaman. “Perlu kesadaran kolektif bahwa setiap transaksi keuangan harus didasari informasi yang jelas dan terbuka,” kata Nofa. Ia menegaskan bahwa perlindungan konsumen akan lebih optimal jika ada keterlibatan aktif dari seluruh pihak, mulai dari regulator, lembaga hukum, hingga masyarakat sendiri. Selain itu, OJK berharap adanya peningkatan literasi keuangan agar masyarakat lebih mampu membedakan antara investasi yang sah dan penipuan.
Menurut Nofa, pendidikan keuangan menjadi kunci dalam menekan kasus investasi bodong dan pinjol ilegal. “Pembelajaran tentang risiko dan manfaat investasi harus disampaikan secara rutin ke berbagai kalangan, terutama mereka yang tergolong rentan,” tambahnya. Ia menyoroti peran sekolah dan komunitas dalam memberikan wawasan tentang cara mengelola uang secara bijak. Dengan pendekatan ini, OJK berharap dapat menciptakan lingkungan keuangan yang lebih sehat dan transparan di Priangan Timur.
Kasus penipuan dalam bentuk investasi bodong dan pinjol ilegal tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berpotensi mengganggu pertumbuhan ekonomi daerah. Nofa menyatakan bahwa keberhasilan penegakan hukum dan penguatan kesadaran masyarakat akan menjadi penghalang efektif bagi penyebaran aktivitas keuangan yang tidak berizin. “Selain itu, kolaborasi dengan masyarakat sipil, seperti tokoh lokal dan komunitas, akan mempercepat deteksi dini pelaku kejahatan,” ujarnya.
Dengan peningkatan pengetahuan tentang keuangan, OJK yakin masyarakat akan lebih selektif dalam memilih institusi keuangan. Nofa juga mengungkapkan bahwa data yang didapatkan selama triwulan pertama tahun 2026 menjadi dasar untuk mengevaluasi strategi pencegahan dan penegakan hukum di masa mendatang. Ia menargetkan penguatan sistem keuangan yang lebih berkelanjutan dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat di Priangan Timur.
