Latest Program: Pleidoi Nadiem Makarim, Tolak Narasi Penjahat Kerah Putih dalam Kasus Korupsi Chromebook

ce0b096c-883f-4cc1-9c06-0d88405ae92b-0

Pleidoi Nadiem Makarim, Tolak Narasi Penjahat Kerah Putih dalam Kasus Korupsi Chromebook

Latest Program – Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026), mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim, menyampaikan keberatannya terhadap label “penjahat kerah putih” yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nadiem menilai narasi tersebut muncul karena JPU merasa kesulitan membuktikan adanya aliran dana ilegal yang masuk ke kantong pribadinya selama lima bulan penyidikan. Ia menekankan bahwa label tersebut justru mencerminkan ketidakmampuan jaksa dalam menunjukkan bukti konkret.

Pleidoi Nadiem: Penyamaran Tindakan yang Dituduhkan

Saat membacakan pleidoi di hadapan majelis hakim, Nadiem menyampaikan bahwa dirinya dituduh terlalu cerdas dalam melakukan korupsi. Menurutnya, jika benar terjadi kecurangan, maka modus tindakan yang digunakan haruslah sangat rumit hingga tidak bisa terdeteksi oleh jaksa. “Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang kelihatan di permukaan. Jika saya melakukan korupsi, penyamaran tindakan yang dilakukan begitu sempurna hingga saya sendiri maupun jaksa tidak mengerti bagaimana modusnya,” ujar Nadiem. Ia menilai keterlibatan dirinya dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) justru menjadi bukti kejelasan dalam pengelolaan dana negara.

“Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang kelihatan di permukaan. Jika saya melakukan korupsi, sangat hebat penyamaran tindakan yang dilakukan sampai saya maupun jaksa tidak mengerti modus yang dilakukan,”

Nadiem juga menyoroti peran institusi eksternal dalam mengawasi proyek tersebut. Menurutnya, hal ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. “Koruptor macam apa yang akan mengundang tiga institusi eksternal untuk memeriksa hasil korupsinya?” tanya Nadiem. Ia berargumen bahwa tindakan mengajak pihak luar melakukan audit bisa menjadi strategi untuk memastikan keandalan proses pengadaan.

Pertahanan Nadiem: Tidak Ada Bukti Materiil

Dalam pleidoinya, Nadiem memastikan bahwa tidak ada bukti materiil yang menunjukkan dirinya menerima keuntungan berupa uang maupun saham dari proyek digitalisasi pendidikan. Ia merujuk pada laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyatakan tidak menemukan transaksi mencurigakan terkait dana proyek tersebut. “Tidak ada laporan PPATK bahwa saya menerima sepeser pun uang atau saham dari kementerian, vendor laptop, reseller CDM, Google, PT Gojek Indonesia, maupun GoTo. Tidak ada,” tegas Nadiem.

Nadiem menjelaskan bahwa dana yang dialirkan dalam proyek Chromebook sejauh ini tidak memiliki bukti yang menunjukkan penyimpangan. Ia menambahkan bahwa semua alur pengadaan diawasi secara ketat, termasuk melibatkan lembaga independen seperti PPATK. “Jika ada dana yang dikorupsi, harus ada bukti yang terang benderang. Dan sampai saat ini, belum ada bukti seperti itu,” ujarnya.

Kasus Korupsi Chromebook dan Tuntutan JPU

Kasus ini menyeret Nadiem Makarim bersama tiga tersangka lainnya, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta satu orang yang masih buron, Jurist Tan. Dalam tuntutan, JPU menyebut Nadiem didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun selama tahun anggaran 2020–2022. Menurut jaksa, ada dana sebesar Rp809,59 miliar yang dialirkan dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia, yang kemudian dikaitkan dengan investasi Google.

JPU juga menuntut Nadiem dengan hukuman penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar, subsidi 190 hari penjara. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsidi 9 tahun penjara. Tuntutan ini menunjukkan bahwa jaksa menganggap Nadiem terlibat dalam skema korupsi yang terorganisir dan memanfaatkan kecerdasan serta celah birokrasi untuk menutupi kesalahan.

Perspektif Penyidik dan Perdebatan atas Narasi

Persidangan ini menjadi ajang untuk memperjelas narasi korupsi yang dianggap terlalu sederhana oleh Nadiem. Ia menilai bahwa tuntutan JPU didasarkan pada asumsi yang tidak kuat, terutama karena tidak ada bukti yang secara langsung menunjukkan penggunaan dana ilegal. “Jika benar ada korupsi, maka harus ada transaksi yang bisa dibuktikan. Tapi sampai saat ini, tidak ada hal seperti itu,” jelas Nadiem.

Nadiem juga menyoroti peran PT AKAB dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa perusahaan tersebut menjadi bagian dari skema yang dianggap lebih kompleks, bukan hanya terlibat langsung dengan dirinya. Menurutnya, dana yang dialirkan dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia merupakan bagian dari alur investasi yang terstruktur, bukan tindakan korupsi pribadi. “Ini bukan hanya soal uang yang masuk ke kantong saya, tapi juga soal pengelolaan dana secara kolektif,” ujarnya.

Persidangan ini juga menjadi momen untuk mengevaluasi kinerja pihak penyidik dalam mengungkap kecurangan. Nadiem menyatakan bahwa proses penyidikan yang berlangsung selama lima bulan tidak menemukan bukti kuat mengenai keuntungan pribadi. “Selama ini, JPU terus menekankan bahwa saya terlalu cerdas, tapi justru mereka yang tidak mampu membuktikan hal itu,” imbuh Nadiem. Ia menantikan hasil yang lebih jelas dari pihak penyidik dan berharap narasi “penjahat kerah putih” bisa diubah menjadi fakta yang lebih sesuai dengan data yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *