Official Announcement: WN Prancis Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kepemilikan 0,27 Gram Sabu di Mataram
WN Prancis Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kepemilikan 0,27 Gram Sabu di Mataram
Official Announcement – Dalam persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan hukuman kepada Ludovic Roche, warga negara Prancis yang dikenal dengan nama panggilan Ali. Tuntutan tersebut berupa hukuman penjara selama tiga tahun, karena terdakwa terbukti memiliki satu poket narkoba jenis sabu dengan berat bersih 0,27 gram. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, di mana jaksa Ni Made Saptini membacakan materi tuntutan di hadapan majelis hakim.
Dasar Tuntutan dan Penyebab Hukuman
Dalam pembacakan tuntutannya, jaksa menjelaskan bahwa tindakan Ludovic Roche melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a, sebagaimana dijelaskan dalam UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, terdakwa juga dinyatakan bersalah atas Pasal 20 huruf c dari UU tersebut, yang dihubungkan dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tuntutan ini berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan selama penyelidikan, termasuk barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan terdakwa.
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Ludovic Roche alias Ali dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar jaksa Ni Made Saptini saat membacakan materi tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram.
Setelah menyelesaikan pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Kelik Trimargo meminta tanggapan dari terdakwa. Hakim tersebut menjelaskan bahwa Ludovic Roche dinyatakan terlibat dalam kejahatan kepemilikan sabu, yang memiliki berat sebesar 0,27 gram. “Jadi, saudara Ludovic, Anda dituntut tiga tahun penjara karena dinyatakan jaksa turut serta tanpa hak memiliki, menguasai sabu seberat 0,27 gram,” kata hakim ketua dalam wawancara persidangan.
Persidangan Dilanjutkan dengan Pembacaan Pledoi
Terdakwa, melalui penasihat hukumnya, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi sebagai respons atas tuntutan jaksa. “Tuntutan akan disampaikan secara tertulis,” ujar pengacara terdakwa saat memberikan pernyataan di hadapan majelis hakim. Setelah mendengar tanggapan tersebut, persidangan ditutup sementara dan akan dilanjutkan pada Rabu (1/7) untuk membahas pembacaan pledoi yang akan diberikan oleh terdakwa.
Perkara ini berawal dari penangkapan terdakwa bersama seorang warga lokal berinisial MUB. Pria asal Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, yang berprofesi sebagai nelayan tersebut ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Lombok Utara. Penangkapan terjadi saat keduanya berboncengan di wilayah Bayan. Selama penggeledahan, barang bukti sabu ditemukan terselip dalam bungkus telepon seluler yang disimpan di media penyimpanan kendaraan.
Konfirmasi Pemeriksaan Urine
Meski ditangkap dengan barang bukti sabu, hasil pemeriksaan urine menyatakan bahwa Ludovic Roche tidak mengandung zat methamphetamine. Zat ini adalah komponen utama dalam sabu yang biasanya terdeteksi dalam uji laboratorium. Pemeriksaan urine dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan, untuk mengecek apakah terdakwa secara fisik terlibat dalam penggunaan narkoba.
Dalam dakwaan, Ludovic Roche didakwa menguasai satu poket sabu dengan berat bersih 0,27 gram. Barang bukti ini menjadi dasar utama bagi tuntutan hukuman yang diajukan oleh jaksa. Penemuan sabu terjadi saat polisi melakukan penyitaan di kendaraan yang digunakan oleh terdakwa dan MUB. Sabu ditemukan dalam kondisi tersembunyi, yang menunjukkan upaya terdakwa untuk menyamarkan keberadaannya.
Dalam persidangan, jaksa menekankan bahwa tuntutan tiga tahun penjara sesuai dengan ancaman pidana yang dijelaskan dalam undang-undang. Selain itu, jaksa menyatakan bahwa kasus ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia, terutama dalam lingkungan yang melibatkan warga negara asing. “Perbuatan terdakwa memperlihatkan bahwa ia tidak hanya terlibat dalam kepemilikan narkoba, tetapi juga menunjukkan penyebaran penggunaan narkoba ke berbagai kalangan,” tambah jaksa Ni Made Saptini.
Sebagai bentuk tanggapan, penasihat hukum terdakwa menjelaskan bahwa klien akan memberikan argumen-argumen yang didasarkan pada fakta-fakta yang telah dikumpulkan. “Pledoi akan mencakup analisis terhadap bukti barang bukti dan penggunaan metode penyelidikan yang digunakan oleh jaksa,” kata pengacara terdakwa. Hal ini menunjukkan bahwa proses persidangan masih akan melibatkan pertukaran argumen antara pihak penuntut dan terdakwa sebelum putusan akhir dijatuhkan.
Detail Penangkapan dan Keterlibatan MUB
Terdakwa Ludovic Roche dan MUB ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Lombok Utara di wilayah Bayan. Penangkapan tersebut berlangsung pada hari yang sama dengan penemuan barang bukti sabu. Kedua tersangka terlibat dalam kegiatan yang mengarah pada penyitaan narkoba. Dalam proses penggeledahan, sabu ditemukan terselip dalam bungkus telepon seluler yang disimpan di media penyimpanan kendaraan. Hal ini menunjukkan bahwa sabu ditemukan dalam kondisi tersembunyi, yang mungkin menjadi alasan pihak penuntut mengklaim bahwa terdakwa secara sengaja menguasai narkoba.
Barang bukti sabu yang ditemukan memiliki berat 0,27 gram, yang merupakan jumlah yang relatif kecil. Namun, menurut jaksa, jumlah ini cukup untuk memenuhi syarat dalam penyelidikan pidana. Dalam perkara ini, sabu dianggap sebagai bentuk kejahatan yang bisa dilakukan oleh siapa pun, termasuk warga negara asing. “Kasus ini menunjukkan bahwa penyebaran narkoba tidak hanya terjadi di kalangan lokal, tetapi juga melibatkan warga negara asing yang berada di Indonesia,” ujar jaksa dalam pembacakan tuntutannya.
Sebagai tambahan, penasihat hukum menyoroti bahwa pemeriksaan urine terdakwa menunjukkan hasil negatif terhadap zat methamphetamine. Ini menjadi fak
