Main Agenda: Pedagang Kaki Lima Tolak Aturan Kemasan Polos di RPMK Kemenkes

789bcf4a-c49d-4196-8908-66bc39b169fb-0

Pedagang Kaki Lima Tolak Aturan Kemasan Polos di RPMK Kemenkes

Main Agenda – Kebijakan standardisasi kemasan rokok yang diusulkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui draf Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) menimbulkan reaksi kuat dari kalangan pedagang kecil. Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) menolak aturan ini dengan tegas, menyebutkan bahwa pasal-pasal yang mengharuskan penyeragaman kemasan akan merugikan ribuan usaha kecil di seluruh negeri. Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, menyampaikan kekecewaannya terhadap Kemenkes, menilai institusi tersebut tidak memperhatikan peran penting pedagang kaki lima dalam perekonomian nasional.

Pasal Penyeragaman Kemasan Dianggap Merugikan

Ali Mahsun menyoroti bahwa penerapan kemasan rokok polos dengan warna pantone 448C, serta keseragaman jenis huruf, bentuk, dan gambar, akan menyebabkan penurunan penjualan produk tembakau legal. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi memperkuat dominasi rokok ilegal yang tidak membayar cukai. “Dengan tidak adanya pembeda pada produk, para pedagang akan kesulitan membedakan antara rokok legal dan ilegal,” jelas Ali melalui pernyataan tertulisnya, Jumat (29/5). Hal ini bisa mengakibatkan penurunan omzet yang signifikan, terutama bagi usaha-usaha kecil yang bergantung pada penjualan rokok.

Data yang dikeluarkan APKLI menunjukkan bahwa kebijakan standardisasi kemasan ini berpotensi mengurangi pendapatan sekitar 3,9 juta pelaku usaha di tingkat hilir. Usaha-usaha ini mencakup pedagang kecil, warung kelontong, asongan, serta sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lainnya. Bagi warung tradisional, rokok adalah komoditas utama yang menghasilkan lebih dari setengah dari total penjualan harian mereka. Ali menekankan bahwa kemasan yang seragam akan menghilangkan keunikan produk, sehingga memengaruhi daya tarik konsumen.

Kebijakan Dianggap Melompati Substansi

Ali Mahsun juga mengkritik lompatan substansi dalam draf RPMK. Menurutnya, aturan ini seharusnya fokus pada amanat pemakaian peringatan kesehatan, bukan justru meluas ke aspek fisik kemasan yang bisa merusak dinamika perdagangan. “RPMK ini bisa menjadi alat untuk mengimbangi kepentingan antara kesehatan masyarakat dan ekonomi rakyat,” imbuhnya. Ia menilai, ekosistem pertembakauan di Indonesia adalah bagian penting dari budaya dan ekonomi leluhur bangsa, yang perlu dijaga agar tidak mengalami kemunduran atau kepunahan.

Ali memperkuat argumennya dengan menyebutkan bahwa pengaturan kemasan polos akan memudahkan produsen rokok ilegal untuk memperoleh pasar. “Produk ilegal akan lebih mudah menyebar karena tidak memiliki ciri khas yang jelas, sementara rokok legal justru mengalami tekanan besar,” katanya. Ia menambahkan bahwa kemasan polos bisa mengurangi visibilitas produk, sehingga memengaruhi keputusan beli masyarakat.

Kontribusi Ekosistem Pertembakauan dalam Stabilitas Ekonomi

Ali Mahsun mendesak pemerintah untuk melakukan pembahasan regulasi secara adil dan proporsional. Ia menilai, kebijakan ini perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap kondisi ekonomi masyarakat kelas bawah yang masih lesu akibat daya beli yang belum pulih sepenuhnya dan tekanan global. “RPMK harus mencerminkan keseimbangan antara upaya kesehatan dan perlindungan ekonomi rakyat,” jelasnya.

Menurut Ali, ekosistem pertembakauan nasional memiliki peran strategis dalam menopang stabilitas negara. Di sisi lapangan kerja, sektor ini menciptakan kesempatan kerja bagi sekitar 6 juta orang, mulai dari hulu hingga hilir. Selain itu, kontribusi pendapatan dari cukai dan pajak dalam ekosistem ini mencapai lebih dari 10% dari total penerimaan negara. “Jangan lupakan bahwa industri pertembakauan adalah tulang punggung ekonomi yang tidak bisa diabaikan,” tambah Ali. Ia menilai, kebijakan kemasan polos akan mengurangi keuntungan pedagang kecil dan meningkatkan ketergantungan pada rokok ilegal.

Kemungkinan Dampak Pada Masa Depan

Ali Mahsun mengingatkan pemerintah untuk tidak mengabaikan kontribusi besar ekosistem pertembakauan dalam tata kelola bangsa. Menurutnya, aturan ini bisa dianggap sebagai tindakan yang memperkuat dominasi industri tembakau asing dan menekan produk lokal. “Kebijakan yang terlalu kaku bisa merusak keseimbangan ekonomi,” pungkas Ali. Ia juga menyoroti bahwa Kemenkes tidak mengundang perwakilan pedagang kaki lima dalam konsultasi publik, sehingga kebijakan ini dirasa tidak merendahkan aspirasi sektor hilir.

Dalam keterangan tertulisnya, Ali menegaskan bahwa kebijakan kemasan polos tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tapi juga berdampak pada identitas budaya. Ia mengingatkan bahwa rokok bukan hanya sebagai produk ekonomi, tapi juga menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat. “Kita harus melindungi usaha kecil dan memastikan bahwa kebijakan tidak menyebabkan kehancuran ekosistem yang telah ada selama berabad-abad,” tambahnya. Ali berharap, Kemenkes dapat mengambil langkah yang lebih bijaksana dalam merancang aturan ini.

Para pedagang kaki lima, yang merupakan ujung tombak perekonomian daerah, menilai bahwa penyeragaman kemasan akan mengurangi daya saing mereka. Mereka merasa terabaikan dalam proses pengambilan keputusan, sehingga berharap adanya perubahan dalam pendekatan regulasi. Dengan demikian, kebijakan kemasan polos tidak hanya menjadi isu teknis, tapi juga menjadi perdebatan antara kesehatan masyarakat dan perlindungan ekonomi rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *