New Policy: Gugatan UU APBN ke MK Soroti Dugaan Penyebab PHK Massal Guru PPPK

1781519226_46b6bbf7be2abd8097d2

Gugatan UU APBN 2026 ke MK: Kebijakan MBG Diduga Berdampak Buruk pada Karier Guru

New Policy – Sidang uji materi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) menarik perhatian publik karena menyoroti efek samping serius dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap kesejahteraan guru. Pemohon gugatan menilai kebijakan tersebut telah mengganggu keberlanjutan pekerjaan pendidik dan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di berbagai daerah. Dalam persidangan perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026, Senin (15/6), saksi pemohon Iman Zanatul Haeri mengungkapkan bahwa MBG tidak hanya mengurangi dana pendidikan, tetapi juga berkontribusi pada pergeseran prioritas anggaran yang mengancam keberlangsungan karier para guru.

Dampak Kebijakan MBG pada Guru PPPK

Iman menyebutkan bahwa selama pelaksanaan MBG 2026, banyak guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kontraknya dihentikan. Menurutnya, para guru ini dianggap sudah cukup sejahtera dan dipecat karena prioritas anggaran dialihkan ke program tersebut. Fenomena ini juga melibatkan guru honorer yang tidak hanya mengalami PHK, tetapi juga menghadapi ketidakpastian status kepegawaian. “Beberapa guru honorer yang sudah ditingkatkan menjadi PPPK paruh waktu justru mengalami penurunan penghasilan dibandingkan dengan guru honorer sebelumnya,” jelas Iman di hadapan majelis hakim.

“Setelah MBG 2026 diterapkan, terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK yang dianggap sudah sejahtera, serta guru honorer. Jadi, ada kebijakan yang mengurangi kesejahteraan dan memperumit status kerja pendidik,” kata Iman.

Menurut Iman, PHK massal ini bukan hanya terbatas pada satu wilayah. Ia mengatakan bahwa banyak daerah mengalami masalah serupa, termasuk Tuban, Cianjur, Lombok Timur, dan lainnya. Dalam persidangan, dia menunjukkan data bahwa di Tuban, 39 guru PPPK kontraknya diputus. “Di beberapa daerah, jumlah guru yang terkena PHK mencapai puluhan, dan ini menunjukkan bahwa dampak kebijakan MBG sangat luas,” tambahnya.

Survei yang Dilakukan Iman Zanatul Haeri

Dalam keterangannya, Iman juga memaparkan hasil survei terhadap 239 guru yang menggambarkan berbagai konsekuensi dari MBG. Survei tersebut menemukan sejumlah isu kritis, seperti peningkatan beban kerja, pengurangan waktu mengajar, keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan, serta penurunan fasilitas pendidikan. Tidak hanya itu, kebijakan ini juga menghambat peluang pengangkatan guru honorer menjadi PPPK penuh waktu.

“Temuan survei menunjukkan bahwa guru PPPK paruh waktu seringkali hanya memperoleh gaji sekitar Rp500.000 hingga Rp50.000 per bulan, tergantung lokasinya. Dengan penghasilan rendah ini, mereka kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Iman.

Iman menekankan bahwa kebijakan MBG dinilai mengacu pada pergeseran anggaran yang tidak seimbang. Ia menyebutkan bahwa konstitusi menjamin alokasi minimal 20 persen dari anggaran nasional untuk kesejahteraan guru. Menurutnya, angka ini seharusnya dipertahankan, tetapi kebijakan MBG mengambil peran tersebut. “Amendemen keempat UUD 2002 menegaskan bahwa anggaran 20 persen ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidik, tetapi kini digunakan untuk kebutuhan lain,” jelasnya.

Perspektif Konstitusional dan Harapan Pemohon

Para pemohon gugatan berharap MK mempertimbangkan dampak kebijakan MBG terhadap keberlanjutan profesi guru dan kualitas pendidikan nasional. Mereka menilai bahwa alokasi anggaran pendidikan yang seharusnya diperkuat justru terganggu karena prioritas diberikan kepada program MBG. “Kami ingin MK memahami bahwa kebijakan penganggaran ini tidak hanya mengurangi kesejahteraan guru, tetapi juga berpotensi merusak sistem pendidikan secara keseluruhan,” tambah Iman.

Dalam penjelasannya, Iman menyebutkan bahwa kebijakan MBG dianggap sebagai penyebab utama ketidaksejahteraan pendidik. Ia menyoroti kondisi guru yang masih bekerja dengan status PPPK paruh waktu, tetapi gajinya jauh lebih rendah dari guru tetap. “Ada guru yang hanya menerima ratusan ribu rupiah per bulan, padahal mereka seharusnya mendapat pendapatan yang layak sebagai profesi,” katanya. Selain itu, Iman juga mengungkapkan adanya kesenjangan kebijakan di sektor pendidikan, yang menyebabkan rasa tidak adil di antara para pendidik.

Konsekuensi Psikologis dan Karier Guru

Iman menambahkan bahwa selain dampak ekonomi, kebijakan MBG juga menyebabkan beban psikologis pada para guru. “Banyak dari mereka merasa ragu untuk melanjutkan karier sebagai pendidik, karena tidak yakin akan masa depan mereka,” kata Iman. Fenomena ini dianggap sebagai indikasi kuat bahwa penganggaran pemerintah tidak lagi fokus pada peningkatan kualitas pendidikan, tetapi lebih pada kebijakan yang menguntungkan sektor lain.

Dalam upaya mengubah situasi ini, pemohon gugatan menekankan pentingnya keputusan MK yang mampu melindungi hak-hak guru. Mereka menilai bahwa gugatan ini adalah langkah konstitusional untuk menyelamatkan profesi pendidik dari ancaman kebijakan yang tidak terencana. “MK harus menjadi penjaga konstitusi, bukan hanya menerima kebijakan yang merugikan guru,” tambah Iman.

Persidangan ini menarik perhatian sejumlah pihak, termasuk organisasi guru dan lembaga pendidikan. Mereka menilai bahwa MK memiliki peran penting dalam meninjau apakah UU APBN 2026 memenuhi prinsip keadilan dan kesejahteraan bagi para pendidik. “Kami yakin, jika MK menilai bahwa MBG merugikan keberlanjutan pendidikan, maka kebijakan ini akan direvisi,” ujar Iman.

Kesimpulan dan Harapan Masa Depan

Iman berharap Mahkamah Konstitusi mampu mengambil keputusan yang adil, yang tidak hanya melihat aspek anggaran, tetapi juga dampak sosial dan budaya dari kebijakan tersebut. Dengan mempertimbangkan semua faktor, ia menilai bahwa MK bisa menjadi mitra penting dalam menjaga kesejahteraan pendidik dan kualitas pendidikan nasional. “Ini adalah kesempatan untuk memperbaiki kebijakan anggaran yang tidak lagi memprioritaskan kebutuhan guru,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *